HUMAS POLRES SULA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.
Personel Sat Polairud berhasil mengamankan 22 botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Laut Regional III Sanana.
Razia dipimpin oleh KBO Sat Polairud IPTU Faisal Pora, S.IP. terhadap KM Cantika Lestari 99 yang baru tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli dan operasi rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal, petugas menemukan 22 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan karton bekas air mineral dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Sat Polairud Polres Kepulauan Sula untuk dilakukan pendataan, penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik serta tujuan pengiriman barang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP M. Reza Iskandar, S.I.Kom., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur laut sebagai pintu masuk utama ke wilayah Kepulauan Sula.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat diharapkan guna bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



