Jaga Sula – Sat Lantas Polres Sula Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUMAS POLRES SULA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin (08/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kepulauan Sula AIPTU Hamsah, S.H., bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Perkara yang diserahkan merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 Januari 2026 di jalan umum Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, tepatnya di perempatan lampu merah Kampis.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial A.A. diduga terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban Arifa Febriyani Umamit mengalami luka-luka dan korban Kartini Soamole meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akwila Arif, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPDA A.R. Taufik Habsi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujarnya.

Polres Kepulauan Sula mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan. Bersama, kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi Kepulauan Sula yang aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *