Jaga Sula- Polsek Mangoli Timur Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

HUMAS POLRES SULA – Kepolisian Sektor Mangoli Timur melalui Bhabinkamtibmas Desa Baruakol melaksanakan kegiatan Restorative Justice terhadap warga binaannya, yang berlangsung di Kantor Desa Baruakol, Senin (18/5/26).

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Baruakol Bripka Syafruddin bersama para pengurus Desa, melakukan *Restorative Justice* atas pengaduan oleh pelapor warga binaanya terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh terlapor.

“Maka dari itu kedua bela pihak dari pelapor maupun terlapor bersepakat agar masalah tersebut untuk di selesaikan secara kekeluargaan,” Ucapnya.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Baruakol agar dapat bekerja sama dalam menjaga kamtibmas dilingkungan sekitar serta menjalin kehidupan hidup rukun dan damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *