HUMAS POLRES SULA – Polsek Mangoli Barat melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (28/7/2026).
Penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial E.E.N. alias M, laki-laki berusia 41 tahun, diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Fungsional M. Hariyo Ramadhan, S.H. Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mangoli Barat.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dipersangkakan dalam ketentuan Pasal 415 huruf b jo. Pasal 417 KUHP serta Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang diserahkan meliputi pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kapolsek Mangoli Barat IPDA Muh Amri, S.H., menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan proses penegakan hukum. Kami akan terus memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tegas Kapolsek Mangoli Barat

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.



