HUMAS POLRES SULA – Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Penyidik Polsek Mangoli Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/30/XI/2025/Sek Mangoli Barat tanggal 14 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D.F. alias N.N., laki-laki, lahir di Sanana pada 24 Oktober 1993, beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana, serta S.U., laki-laki, lahir di Falabisahaya pada 20 Mei 2005, beralamat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 447 Ayat (1) huruf a, f, g dan/atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir untuk kepentingan proses pembuktian pada tahap penuntutan di persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya pada Jabatan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kapolsek Mangoli Barat IPDA Amri S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara yang ditangani diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan akuntabilitas.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.




