HUMAS POLRES SULA — Satreskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka JS (38) dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Tersangka JS diserahkan bersama barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai serta menyimpan senjata penikam atau penusuk dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hariyo Ramadhan, S.H.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



