HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Rabu (13/05/26), dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni RT lahir di Kou pada tanggal 04 Januari 1990, berprofesi sebagai petani kebun, beragama Islam dan beralamat di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-48/Q.2.14/Eoh.1/05/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Nomor: B/13.b/V/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor: BP/13/IV/2026/Reskrim tanggal 06 April 2026. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, MUHAMMAD HARIYO RAMADHAN, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H. mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.




