HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula mengawal pelaksanaan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Aliansi Kawata Bersatu, masyarakat Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, pada Senin (7/9/2026).
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIT tersebut dipusatkan di depan Mako Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Massa aksi berjumlah kurang lebih 30 orang dengan membawa sejumlah pamflet, bendera Merah Putih, satu unit mobil pick up dan megaphone.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara meninggalnya Riswan Umasugi. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan dan profesional, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai penting.
Massa juga meminta agar pemeriksaan forensik terhadap korban dapat dilakukan serta hasilnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Selain itu, massa meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kabag Ops Polres Kepulauan Sula AKP Ruslan Lutia menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Ia juga menjelaskan bahwa Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. saat itu sedang berada di luar daerah sehingga tidak dapat hadir secara langsung.
“Polres Kepulauan Sula menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kritik dan masukan menjadi bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ruslan Lutia.

Sementara itu, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula AIPTU Lajaya Muhidin, S.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidik bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi maupun rekayasa dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Usai melakukan hearing di Mako Polres Kepulauan Sula, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Di sana, massa kembali menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara serta meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Kajari Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan mempelajari perkara berdasarkan gambaran serta fakta hukum yang disampaikan penyidik.
Seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 14.05 WIT. Selama kegiatan berlangsung, personel Polres Kepulauan Sula melakukan pengamanan dan pengawalan secara humanis sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Polres Kepulauan Sula mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan setiap aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



