Jaga Sula – Polres Kepulauan Sula Bersama Stakeholder Bahas Dugaan Peredaran Beras Ilegal dan Oplosan

HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula bersama Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, dan para distributor beras menggelar rapat koordinasi guna membahas dugaan peredaran beras ilegal dan oplosan di Kabupaten Kepulauan Sula. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengelola Pasar Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Rabu (3/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Sula Djena Tidore, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH, perwakilan Kesbangpol, personel Polres Kepulauan Sula, perwakilan GMNI, serta sejumlah distributor beras yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Sula, Djena Tidore, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya peredaran beras ilegal di Kabupaten Kepulauan Sula. Menurutnya, yang selama ini ditemukan adalah praktik pengemasan ulang beras yang didatangkan dari luar daerah, khususnya dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan Bone, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH menjelaskan bahwa beras ilegal merupakan beras yang peredarannya melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, seperti beras selundupan yang masuk tanpa prosedur resmi, beras tanpa izin edar, maupun beras yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

AKP Wawan juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Satgas Pangan Maluku Utara, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus beras ilegal di wilayah Maluku Utara. Namun demikian, Polres Kepulauan Sula siap menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat apabila didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, Alfareza Sangadji, menyampaikan bahwa pihaknya akan memasukkan laporan resmi terkait dugaan aktivitas penjualan beras ilegal kepada Disperindagkop maupun Polres Kepulauan Sula. Menurutnya, GMNI menyoroti dugaan beras oplosan, penggunaan merek yang tidak sesuai, serta distribusi beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Menanggapi hal tersebut, para distributor beras yang hadir memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi yang selama ini dilakukan. Salah satu distributor menyampaikan bahwa beras yang dipasarkan di Kabupaten Kepulauan Sula diperoleh langsung dari pabrik di wilayah Sulawesi dan didistribusikan dengan dokumen perizinan yang lengkap, termasuk izin dari pemerintah daerah dan Balai Karantina.

Para distributor juga menjelaskan bahwa beras yang didatangkan dalam kemasan 50 kilogram kemudian dikemas kembali ke ukuran yang lebih kecil, seperti 25 kilogram, 10 kilogram hingga 5 kilogram, guna menyesuaikan kebutuhan pasar dan daya beli masyarakat. Mereka menegaskan bahwa selama ini tidak terdapat keluhan dari konsumen maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan pengawasan guna memastikan peredaran beras di Kabupaten Kepulauan Sula berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aspirasi yang disampaikan GMNI akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.10 WIT tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif. Rapat koordinasi ini menjadi wujud sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas pangan serta melindungi kepentingan konsumen di Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *