Jaga Sula – Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Polres Sula Bahas Penegakan Hukum

HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula menerima kunjungan tim dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara dalam rangka memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula IPDA Djunaidin Usia, S.H., CPHR, serta tim Kementerian Hukum yang dipimpin Kabid Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kementerian Hukum melakukan koordinasi dan pemantauan terkait potensi maupun kendala dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini mencakup berbagai bentuk KI, seperti hak cipta, merek, label produk, hingga karya yang berkaitan dengan penyiaran.

Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa kedatangan tim merupakan bagian dari tugas untuk melihat secara langsung kondisi di daerah serta mengidentifikasi adanya laporan maupun kendala yang berkaitan dengan persoalan Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula IPDA Djunaidin Usia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya menerima satu pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pengeditan sebuah foto yang sebelumnya dipublikasikan oleh seorang fotografer melalui media sosial. Dalam penanganannya, penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Namun, saat proses pendalaman dilakukan, pelapor tidak lagi memberikan respons ketika dihubungi penyidik melalui telepon maupun pesan WhatsApp untuk melengkapi keterangan serta informasi terkait saksi-saksi.

“Untuk laporan terkait hak cipta musik, sampai dengan saat ini belum pernah masuk kepada kami di Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula,” jelas IPDA Djunaidin.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antara aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan pemahaman serta perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di daerah.

Kegiatan berakhir, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polres Kepulauan Sula juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya menghargai hak cipta, merek, maupun karya intelektual lainnya serta menggunakan produk atau karya milik pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *