HUMAS POLRES SULA – Pengadilan Negeri Sanana menggelar sidang perkara tindak pidana ringan terkait pengedaran dan penjualan minuman keras, Selasa (8/9/2026).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.57 WIT tersebut dihadiri personel Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, yakni Aiptu Suwandi Sangadji, S.H., Bripda Adryano Ompu Mahmud dan Bripda Ferdian J. Habsyi.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa masing-masing R.U alias W dan M.Y alias M, dihadapkan dalam persidangan terkait dugaan pengedaran atau penjualan minuman keras.
Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa R.U alias W dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta, sementara terdakwa M.Y alias M dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu.
Dalam persidangan tersebut, Aiptu Suwandi Sangadji, S.H., bertindak selaku Kuasa Penuntut Umum. Adapun saksi yang turut dihadirkan dalam perkara tersebut yakni Azman dan Rizky Putra Farzam Fataruba.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta IPTU Jarwadi Rumakuwaur, mengatakan pelaksanaan sidang merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Polres Kepulauan Sula terus berkomitmen melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara melanggar ketentuan,” ujar IPTU Jarwadi.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas.
Sidang selesai sekitar pukul 15.40 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali.
Polres Kepulauan Sula mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



