HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula telah melaksanakan Tahap II (dua) berupa penyerahan tersangka dan bukti barang kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin (27/04/26).
Tersangka yang diserahkan yakni MN (29), warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kegiatan penyampaian dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Akwila Arif Athallah P, SH
Adapun perkara yang disangkakan kepada tersangka yakni tindak pidana tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f serta ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP.
Dalam proses Tahap II tersebut, juga diterima sejumlah bukti barang, di antaranya satu buah papan kayu serta empat unit handphone berbagai tipe dan warna.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional dan transparan.
“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar akp Wawan

Polres Kepulauan Sula juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.




