Jaga Sula — Kedepankan Musyawarah, Polres Kepulauan Sula Fasilitasi Dialog Bersama Masyarakat Capalulu

KEPULAUAN SULA — Polres Kepulauan Sula memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Capalulu dan Panitia Pembangunan Desa Capalulu terkait persoalan pembagian fee kayu dari perusahaan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), bertempat di Mako Polsek Mangoli Timur, Sabtu (24/10/2026).

Mediasi tersebut dihadiri Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Ayub Patty, S.M., Kasat Intelkam IPTU Faisal Pora, S.I.P., Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf, Camat Mangoli Tengah Hatija Sillia, S.Ag., Kepala Desa Capalulu Ilham England, perwakilan perusahaan CV. AEMM, panitia pembangunan desa, serta sejumlah perwakilan masyarakat Desa Capalulu.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Ayub Patty, S.M., mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir dan menunjukkan kesediaan untuk membicarakan persoalan tersebut secara bersama-sama. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan sikap bijaksana, menjaga persaudaraan, serta mencari solusi terbaik dengan prinsip win-win solution agar penyelesaian masalah dapat diterima bersama.

“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut menimbulkan perpecahan dan menghambat pembangunan desa. Keterbukaan, transparansi, dan komunikasi yang baik harus menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Kompol Ayub Patty.

Ia juga menegaskan pentingnya pembahasan secara terbuka mengenai dana kompensasi dari perusahaan agar mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dipahami oleh seluruh pihak serta diarahkan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Desa Capalulu.

 

Sementara itu, Camat Mangoli Tengah Hatija Sillia, S.Ag., mengajak pemerintah desa, panitia pembangunan, dan masyarakat untuk mengutamakan musyawarah secara damai dan kekeluargaan. Ia berharap seluruh pihak saling mendengarkan, menghargai perbedaan pendapat, serta mengedepankan transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Kepala Desa Capalulu Ilham England turut menyampaikan bahwa mediasi difasilitasi kepolisian karena belum adanya keputusan yang jelas meskipun pertemuan sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak dua kali. Ia berharap forum tersebut menjadi ruang dialog yang terbuka untuk membahas persoalan yang ada dan menghasilkan keputusan bersama yang dapat diterima seluruh pihak.

Dalam sesi diskusi, berbagai hal yang selama ini menjadi keresahan masyarakat terkait pembagian fee kayu dan persoalan pembangunan desa disampaikan secara terbuka. Pembahasan meliputi persoalan fee, pembangunan pagar kuburan, pembangunan fasilitas Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta fee pemuatan keempat yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pertemuan, para pihak akan melanjutkan pembahasan melalui rapat lanjutan di Desa Capalulu atas permintaan masyarakat. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang belum terselesaikan sekaligus menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama.

Polres Kepulauan Sula mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *