Jaga Sula – Kapolres Kepulauan Sula Serap Aspirasi Warga Mangon, Tekankan Sinergi Cegah Miras dan Gangguan Kamtibmas

HUMAS POLRES SULA – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melaksanakan silaturahmi Kamtibmas bersama masyarakat Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Mangon tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian dan masyarakat untuk mendengar secara langsung berbagai aspirasi, keluhan, serta persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Turut hadir Kepala Desa Mangon Bakri Titdoy, Kabag Ops Polres Kepulauan Sula AKP Ruslan Lutia, Kasat Intelkam IPTU Faisal Pora, S.I.P., Sekretaris Desa Iwan Sibela, Bhabinkamtibmas AIPDA Suherman, Babinsa Sersan Arifin Kemhay, perangkat desa serta sekitar 30 masyarakat Desa Mangon.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Mangon yang telah menerima kehadiran jajaran Polres Kepulauan Sula. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.

Kapolres menyoroti persoalan minuman keras (miras) yang berdasarkan evaluasi Kamtibmas kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kebiasaan mengonsumsi miras.

“Kalau tidak ada yang mengonsumsi miras, maka tidak akan ada lagi pembelinya. Ini memang tidak mudah, tetapi kalau kita konsisten dan bersama-sama, saya yakin perubahan itu bisa kita wujudkan,” tegas AKBP Handres.

Selain persoalan miras, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengendalikan pelaksanaan pesta joget/ronggeng yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Saat ini, kegiatan tersebut dibatasi hingga pukul 01.00 WIT dan ke depan pihaknya akan mendorong adanya pengaturan yang lebih baik agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung aman dan tertib.

Menanggapi aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pesta joget/ronggeng, Kapolres menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengupayakan adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaannya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan agar permasalahan yang terjadi di tingkat desa dapat terlebih dahulu diselesaikan secara bersama melalui tiga pilar, yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kapolres menyambut baik hal tersebut dan menekankan pentingnya sinergitas dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat.

“Kalau permasalahan masih dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan sesuai ketentuan, kita kedepankan penyelesaian secara bersama. Namun, apabila menyangkut tindak pidana murni, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 1×24 jam. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, gangguan Kamtibmas maupun situasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Kegiatan silaturahmi kemudian dilanjutkan dengan pembagian sembako oleh Kapolres Kepulauan Sula kepada masyarakat Desa Mangon.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengar setiap aspirasi serta membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *