Jaga Sula – Kapolres Kepulauan Sula Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

HUMAS POLRES SULA – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula H. Ahkam Ghazali, S.Ag dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi laporan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses yang komprehensif bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai dasar dalam memberikan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, Wakil Bupati Kepulauan Sula Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si, mewakili Bupati Kepulauan Sula, menyampaikan gambaran umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Disampaikan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp979,2 miliar terealisasi Rp957,5 miliar atau 97,79 persen, sedangkan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,004 triliun terealisasi Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga melaporkan berbagai indikator keuangan lainnya, antara lain perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kehadiran Kapolres Kepulauan Sula dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap terselenggaranya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Kepulauan Sula juga terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seluruh agenda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Rapat paripurna berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polres Kepulauan Sula guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung dengan kondusif.

Melalui sinergi yang baik antara Polri, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh unsur Forkopimda, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan mampu memberikan pelayanan serta pembangunan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *