HUMAS POLRES SULA – Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tahun 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (05/11/2026).
Kegiatan tersebut Turut di hadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi. Saleh Marasabessy, Kajari Kepulauan Sula Juliantoro Hutapea, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Sula Tito Eliandi, S.H., M.H., Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gazali, Sekda Muhlis Soamole, S.E., perwakilan Kodim 1510/Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, serta unsur terkait lainnya.
Dalam laporan pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 31 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 24 perkara dengan acara pemeriksaan biasa dan 7 perkara melalui acara pemeriksaan cepat atau tindak pidana ringan (Tipiring), untuk periode Mei hingga November 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, di antaranya 47 buah pakaian, 4 buah senjata tajam berupa parang dan pisau, 2 buah sarung pisau, 485 botol minuman keras, 1 unit handphone, kartu remi/joker sebanyak 108 lembar, serta barang bukti lainnya termasuk narkotika jenis sabu seberat 0,6457 gram.
Kehadiran Kapolres Kepulauan Sula dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kolaborasi yang solid diharapkan mampu mencegah peredaran kembali barang-barang hasil tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Sula mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antaraparat penegak hukum dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan. Kami berharap sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait terus terjaga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Kapolres.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama seluruh unsur aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.



