HUMAS POLRES SULA — Pengadilan Negeri Sanana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terhadap tersangka berinisial M.L.T.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak 10 hingga 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sanana dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Kepulauan Sula menyampaikan jawaban, bukti surat, serta menghadirkan saksi yang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta memenuhi seluruh administrasi penyidikan, termasuk pemberitahuan kepada tersangka dan pihak keluarga sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang, namun kami pastikan seluruh langkah penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Putusan hakim juga telah menegaskan bahwa tindakan penyidik sah, sehingga proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional,” tegasnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sanana, Maretza Aditya Yuristia, S.H., dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sah.
Dengan putusan tersebut, langkah hukum serta proses penyidikan terhadap tersangka M.L.T. dapat terus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.
Keputusan ini juga menjadi penguat bahwa setiap proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.




