HUMAS POLRES SULA — Polsek Mangoli Barat melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (26/8/2026).
Penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka M.U. alias E dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: R-102/Q.2.14/Eoh.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pengantar Kapolsek Mangoli Barat Nomor: B/05/VIII/2026/Reskrim tanggal 26 Agustus 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
Tersangka M.U. alias E disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa pakaian yang digunakan oleh Anak Korban dan tersangka pada saat peristiwa yang menjadi objek perkara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Akwila Arif Athallah, P.S.H., M.Kn., dalam keadaan lengkap dan baik.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mangoli Barat IPDA Amri, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk tindak lanjut proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Amri.
Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula beserta jajaran berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. Kepentingan dan privasi anak harus tetap menjadi perhatian bersama selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas Anak Korban, baik melalui media sosial maupun sarana publikasi lainnya.
“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi Anak Korban. Jangan menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada terbukanya identitas korban karena hal tersebut dapat berdampak pada kondisi dan masa depan anak,” tutup Kapolsek.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



