HUMAS POLRES SULA — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin (18/05/2026).
Penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tersangka yang diserahkan yakni pria berinisial WF (39), yang diketahui berprofesi sebagai PNS di Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula dan berdomisili di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-45/Q.2.14/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/14.c/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 08 Mei 2026 tentang pengajuan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Barang bukti yang diserahkan ikut kepada Jaksa Penuntut Umum berupa 1 (satu) buah buku nikah berwarna coklat dengan Nomor: 59/II/2016 tanggal 22 Februari 2016. Penyerahan tersangka dan bukti barang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, AKWILA ARIF ATHALALAH, SH, M.Kn., selaku Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, SH, melalui Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA jaya Afandi M Soumena , menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera melaksanakan penuntutan tersangka dan barang bukti guna melanjutkan proses hukum pada tahap tuntutan,” ujar Ipda Jaya Afandi

Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.



