Jaga Sula – Berkas P-21, Dua Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD Lekokadai Dipindahkan ke Rutan Polres Ternate

HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan pemindahan tempat penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBDes Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021.

Pemindahan dilakukan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Polres Ternate.

Kedua tersangka yang dipindahkan masing-masing berinisial A.M. dan W.S.P. dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Sula menuju Rumah Tahanan Negara Polres Ternate. Pemindahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sekaligus sebagai bagian dari tahapan proses hukum menuju penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terus melanjutkan tahapan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pemindahan tempat penahanan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum, dan kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, serta akuntabel,” ujarnya

Sebelum dilakukan pemindahan ke Rumah Tahanan Negara Polres Ternate, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dr. Rahmawati Rumakat di Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate. Hasil pemeriksaan menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBDes Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021. Penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *