Wakapolres Sula Imbau Masyarakat Segera Laporkan Tempat Penjual Maupun Konsumsi Miras

Polres Kepulauan Sula- Wakil Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula dengan tegas mengimbau kepada masyarakat yang menjual maupun yang mengonsumsi minuman keras (miras)

Sebagaimana dalam apel perdananya, Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arsad Ali Noh, S.H, menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadan.” Ujar Wakapolres.

Untuk itu, Polres Sula sendiri akan mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkhususnya para personil Bhabinkamtibmas yang selalu melekat dengan warga binaannya agar selalu memberikan himbauan terkait peredaran miras.

Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait minuman keras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan damai” Pungkas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *