Satnarkoba Polres Sula Berhasil Ringkus Pemuda Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

Oplus_131072

Polres Kepulauan Sula- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sula berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Sanana.

Terduga tersangka bernama Hendrio alias Marlo, laki-laki (29 thn), diringkus di Pelabuhan Sanana Desa Fagudu Kec. Sanana pada dinihari Jumat (7/6/24).

Kasat Narkoba IPDA Tomi Faldin membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti 2 (Dua) Sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.85 gram dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A 13.” Ucapnya.

Bahwa sesuai hasil Urine yang bersangkutan positif THC, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Sanana agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras, apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.” Tutup Kasat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *