Propam Polres Halut Gelar Gatiblin Di THM, Sasar Anggota Polri

*HUMAS POLRES HALUT*
Sipropam Polres Halmahera Utara melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan sasaran anggota Polri yang Nongkrong di Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin,16 Juni 2025, dimulai pukul 21.00 WIT, hingga 24.00 WIT di THM yang ada dalam Kota Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (17/6/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Halmahera Utara IPDA HOPNI SARIBU, S.H dan melibatkan 8 personel dari unit Sipropam. Mereka melakukan pemeriksaan di enam Tempat Hiburan Malam yaitu kafe Golden, kafe Namber-One, kafe Radifira, Kafe Frefensi, Kafe elpikaso dan kafe Mzee.

Dalam razia ini tidak ditemukan oknum anggota Polri yang nongkrong di Tempat Hiburan Malam,

Tujuan utama dari Gaktibplin adalah memastikan tidak ada personel Polri yang berada di THM tanpa tugas resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga citra dan disiplin anggota Polres HalmaheraUtara,” ungkap Ipda Hopni Saribu, S.H

Karena larangan bagi anggota Polri berada di tempat hiburan malam (THM), diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Karena, berkunjung ke tempat hiburan malam (THM), bagi Anggota Polri dinilai melanggar disiplin sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 6 huru (v) yang berbunyi setiap anggota Polri Negara Republik Indonesi dilarang *memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.*

“Aparat penegak hukum (Polisi) harus patuh terhadap aturan. dan larangan-larangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.” Jelas Kasi Propam Ipda Hopni Saribu,”

Kami akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara berkala untuk memastikan integritas dan profesionalisme seluruh personel Polres Halmahera Utara tetap terjaga,” tandas Ipda Hopni Saribu, S.H,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *