Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui jajaran Polsek Pulau Bacan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
tim kepolisian berhasil menemukan dan memusnahkan total 1.625 liter saguer (air enau) yang menjadi bahan baku miras tradisional. Jumat (3/4).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., yang mengerahkan 10 personel. Penyisiran berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 12.00 WIT dengan membagi tim ke dalam dua kelompok yang menyasar area perkebunan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan bahan baku miras di dua wilayah berbeda. Di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, petugas mengamankan 375 liter bahan baku.
Sementara itu, di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, ditemukan sekitar 1.250 liter bahan baku yang tersebar di tiga titik lokasi.
”Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras tersebut langsung kami musnahkan di tempat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tegas Ipda Nizham.
Kapolsek Pulau Bacan menambahkan, penindakan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif serta humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Polres Halmahera Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal, serta meminta warga berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan bersama.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 3 April 2026_




