Humas Polres Kepulauan Sula – Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, personel Polsek Mangoli Barat yang dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU Hardi Umaternate berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras ilegal dari salah satu rumah warga di Dusun I, Desa Falabisahaya, pada Selasa (22/4/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 46 (empat puluh enam) botol minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan di kediaman seorang warga berinisial SU (42). Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mangoli Barat untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga telah meminta keterangan dari pemilik minuman keras untuk menyelidiki.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, SIK, melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, mengizinkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kepulauan Sula dalam anggota peredaran minuman keras ilegal, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Pemilik minuman keras telah kami mintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Rizal.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain membahayakan kesehatan dan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.




