Polres Kepulauan Sula–Satuan Reserse Kriminal Polres Sula telah menyerahkan 1 (Satu) tersangka Pencabulan dan Persetubuhan anak dinawah umur ke Kejaksaan Negeri Sanana, Kamis (30/5/24).
Penyerahan berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya kemudian diterima oleh jaksa penuntut umum.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/18/I/2024/SPKT Res Kep Sula/PMU, Tanggal 30 Januari 2024.
Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K melalui Kanit PPA menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman tersangka diterima dengan baik oleh Kasi Intel Dicky Dwi Putra, S.H, M.H selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Ujarnya.
Tersangka dijerat dalam perkara
Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas.” Pungkasnya.