Polres Sula Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri

Polres Kepulauan Sula–Satuan Reserse Kriminal Polres Sula telah menyerahkan 2 (Dua) tersangka Perjudian Togel ke Kejaksaan Negeri Sanana, Rabu (22/5/24).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Kanit Jatanras Bripka Deddy Darman Muchtar, S.H, beserta anggotanya kemudian diterima oleh jaksa penuntut umum.

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K melalui Kanit Jatanras menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula pada tanggal 26 Mei 2024.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum Fauzan Ikbal, S.H, selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku dua tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Ujarnya.

Tersangka dijerat dalam perkara perjudian togel dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana SUB Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *