Polres Sula Gelar Rapat Kordinasi Terkait Perizinan Dan Penggunaan Badan Jalan

Polres Kepulauan Sula- Kepala Kepolisian Resor Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K Pimpin Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Terkait Tata Cara Perizinan Serta Penggunaan Badan Jalan, bertempat di Aula Polres Sula Jumat (7/6/24).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kepulauan Sula, Mewakili Dandim 1510/Sula Capt. Inf Langgeng S.Sos, Pejabat Utama Polres Sula, Kepala Desa Se-Kecamatan Sanana serta Para pemilik Sound system Se Kab. Kepulauan Sula.

Dalam arahannya, Kapolres mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pehaman dan evaluasi kepada kita semua terkait pentingnya perizinan dan penggunaan badan jalan.

Karena ada hal yang menjadi atensi untuk kita pihak Kepolisian khusus Polres Sula terkait acara pesta ronggeng maupun pengunaan badan jalan untuk memelisir aksi kejahatan di wilkum Kota Sanana.

“Adanya acara pesta joget hingga larut malam dampak kriminal sangat tinggi sehingga kita adakan Rapat ini.” Ujar Kapolres.

Lanjutnya, Kita sepakati bersama bahwasanya acara yang sifatnya kegiatan-kegiatan hiburan dibatasi hingga jam 01.00 Wit malam hari.

“Apabila kesepakatan bersama ini tidak ditaati oleh penanggung jawab acara, maka akan diproses sesuai pasal 216 ayat 1 dan atau pasal 51 dan pasal 510 KUHP tentang tindak pidana tidak menuruti perintah” Tegasnya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana hingga menimbulkan korban.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan waktu pesta joget ini dapat mengurangi gangguan Kamtibmas dan tindak pidana yang selama ini terjadi.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *