Polres Kepulauan Sula- Kepolisian Resor Sula menggelar kasus narkoba dan penikaman yang dilaksanakan di ruang loby Polres Sula, Jumat (14/6/24).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Renaldi Anwar, S.Tr.K yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPDA Tomi Faldin dan KBO Lantas atau Ps. Kasi Humas IPDA Taufik R.A Hasby, S.H.
Kasat Narkoba mengatakan personil Satuan Reserse Narkotika melakukan penangkapan terhadap HH alias Marlo dengan kasus narkotika jenis sabu di pelabuhan Sanana pada tanggal 3 Juli 2024.
Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti dua saset jenis sabu berukuran kecil dan satu buah Samsung merek A13.
“Pelaku melenggar pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar.
Disamping itu, Kasat Reskrim menuturkan bahwa kasus penikaman yang sebelumnya menjadi (DPO) kurang lebih 2 bulan.
Kini pelaku Amin Paukuma Alias Momo telah berhasil ditangkap oleh personel Opsnal Satreskrim disalah satu rumah warga di Desa Fogi.
“Pelaku di Sangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun Penjara.” Ucap Kasat Reskrim.
Terkait penanganan kasus ini, Satreskrim mengalami kesulitan karena minimnya informasi dari masyarakat, sehingga pihak berharap masyarakat selalu bersikap kooperatif dalam menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian setempat.
“Kedepannya masyarakat Kepulauan Sula agar kiranya mengetahui adanya tindak pidana, dapat memberi informasi kepada aparat kepolisian, supaya kasus itu bisa terang dan memberikan efek jera, sehingga proses hukum bisa berjalan lurus.” Tandasnya.




