Humas Polres Sula – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memfasilitasi kegiatan pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para orang tua siswa SMAN 6 Kepulauan Sula. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K., dan turut dihadiri oleh Kanit Tipikor Syamsul Zainuddin, S.H., Irbansus Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Zulkifli Wamnebo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Syawal Umanahu, Kepala SMAN 6 Abdollah Umamit, Bendahara SMAN 6 Yusri Embisa, Wakasek Humas SMAN 6 Said Buamona, serta para orang tua siswa penerima bantuan.
Dalam sambutannya, IPTU Rinaldi Anwar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polres Kepulauan Sula terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pungli di lingkungan SMAN 6.
“Kami menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan terhadap dana bantuan apapun, termasuk PIP. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf f,” tegasnya.
Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Dana bantuan dari pemerintah harus diberikan sepenuhnya kepada penerima tanpa potongan,” lanjut IPTU Rinaldi.
Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Zulkifli Wamnebo, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi telah menginstruksikan adanya pembinaan terhadap oknum yang terlibat, guna mencegah kejadian serupa.
Hal senada juga disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Syawal Umanahu. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kasat Reskrim dan jajaran dalam menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan tetap menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
Pengembalian dana dilakukan secara langsung oleh bendahara sekolah, Yusri Embisa, kepada orang tua siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut.