Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Ditlantas Polda Maluku Utara gencar melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan kendaraan _over dimension_ dan _over loading_ di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, Rabu (18/6).
Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan demi keamanan lalu lintas.
“Personel melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatif dari kendaraan _over dimension_ dan _over loading_.” ujarnya.
Dirlantas menambahkan, personel melaksanakan sosialisasi dan himbauan bagi kendaraan ODOL (_over dimension_ dan _over loading_) yang ditemukan, petugas memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kami mengingatkan agar tidak melebihi daya angkut, memodifikasi kendaraan secara ilegal, atau melakukan pemuatan melebihi ketentuan. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya preemtif Polda Malut untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para sopir dan pemilik kendaraan lebih taat aturan sehingga dapat meminimalisir risiko di jalan raya.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 18 Juni 2025_