Penjual Miras Tanpa Izin Di Sula, Diputus Hakim Hukuman Kurungan Dan Denda

Polres Kepulauan Sula- Bertempat di pengadilan Negeri Sanana, Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Samapta yang di pimpin oleh Ps. Kanit Tipiring Bripka Syamsul Bahri Umasugi menghadiri pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap ST (38) Tahun dan SY (44) Tahun terbukti memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa ijin. Selasa (17/12/24).

Dalam proses sidang, Pengadilan Negeri Sanana memberikan putusan terhadap terdakwa ST dengan denda sebesar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah). Kemudian untuk SY didenda sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 3 bulan.

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sula IPDA A.R Taufik Hasbi, S.H, menyampaikan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Sanana telah diserahkan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanana untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa sudah diserahkan ke Rutan Sanana untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.

“Barang Bukti yang tertangkap keseluruhan sebanyak 147 botol Aqua mineral berukuran 600 ml, yang di tangkap di Kecamatan Sulabesi Barat.” Ujarnya.

Semoga ini dapat memberi efek jera kepada para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Dan menjadi sebuah pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui tentang adanya peredaran maupun penjual miras jangan segan-segan untuk melaporkan.

“Kami tak mengenal pandang walaupun itu anggota maupun siapapun kami akan mengambil sikap tegas apabila terbukti membekap minuman keras.” Tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *