Polres Kepulauan Sula- Dalam rangka Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2025, Polres Sula kembali berhasil mengamankan minuman keras jenis di wilayah hukum Sanana. Selasa malam (18/2/25).
Kegiatan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjual minuman keras jenis captikus di dua lokasi yang berbeda.
Kasatgas Preventif AKP Muslim Umabaihi selaku Ka tim dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua lokasi yang diduga menjual minuman keras jenis captikus.
“Tidak berselang lama, Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Sula langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucap AKP Muslim.
Dalam penggeledahan pertama, yang berada di Desa Mangon tepat di Kios inisal R.I, petugas menemukan barang bukti berupa 2 botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan 2 botol Aqua berukuran besar 1.5 Liter masing-masing minuman keras jenis captikus.
Di tempat kedua, yang berada di Desa Fagudu tepatnya di rumah inisial A.S, petugas menemukan barang bukti berupa 1 botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan 1 jerigen berukuran 7 (Tujuh) Liter masing-masing minuman keras jenis captikus.
Lanjutnya, untuk barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke mako untuk diproses hukum lebih lanjut.
AKP Muslim juga menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Sanana menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.” Ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban maupun melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar apalgi tentang adanya peredaran minuman keras.