Jaga Sula – Unit PPA Polres Kepulauan Sula Periksa Kembali Saksi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Humas Polres Sula – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan ulang terhadap Saksi-saksi tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Ikbal Umanailo, SH, memimpin langsung proses pemeriksaan didampingi oleh para penyidik ​​Unit PPA.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah-langkah untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai arahan dari kejaksaan.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan guna melengkapi petunjuk dari Kejaksaan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan kembali,” ujar IPTU Rinaldi.

Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *