HUMAS POLRES SULA — Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula kembali menuntaskan penyidikan perkara penganiayaan setelah berkas tersangka berinisial D.S.D. dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penyerahan Tahap II ini mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1434/Q.2.14/Eoh.1/11/2025 tanggal 03 November 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Proses tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/32/b/XII/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 11 Desember 2025.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama Kecamatan Sanana, dan berjalan aman serta lancar. Penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan, S.H.
Tersangka D.S.D., perempuan asal Desa Fagudu Kecamatan Sanana, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pada proses penyerahan, tersangka berada dalam kondisi baik dan kooperatif. Barang bukti yang diserahkan berupa, Satu lembar baju lengan panjang motif batik berbunga warna hijau biru merah marun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto S.H melalui kasihumas IPDA Jaya Afandi M Soumena S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelesaian Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Sula dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke Jaksa, menunjukkan bahwa penyidikan telah selesai sesuai prosedur. Kami memastikan setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Kami selalu berupaya menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang cepat, tepat, dan akuntabel. Semoga proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan,” tegasnya.
Dengan selesainya penyerahan Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.




