HUMAS POLRES SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan Tahap II (dua) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (28/01/2026).
Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Surat Nomor: B-36/Q.2.14/Eoh.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026. Penyerahan tersangka dilakukan sesuai Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/30/b/I/2025/Reskrim tanggal 28 Januari 2026.
Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SB, HS, dan SN. Ketiganya diserahkan dalam keadaan sehat, aman, dan lengkap beserta barang bukti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan diterima oleh Jaksa Fungsional Wanda Iksan, S.H.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., menjelaskan bahwa
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia juga menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen penyidik dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Kepulauan Sula mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan bermartabat, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan komitmen Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.





