Jaga Sula – SPKT Polres Kepulauan Sula Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Malbufa

Humas Polres Sula – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (3/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan dua warga Desa Malbufa yang datang ke SPKT Polres Sula terkait perselisihan lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas SPKT langsung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi, para pihak sepakat untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan sepihak, serta menyerahkan dokumen kepemilikan tanah guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kepala SPKT Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi Mahu Saomena, S.H, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Kami selalu berupaya memberikan solusi terbaik dengan mengedepankan musyawarah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi konflik di lapangan dan masyarakat dapat hidup dengan aman serta rukun,” ujar Ipda Afandi.

Mediasi yang dilakukan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Kepulauan Sula, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah sebagai solusi penyelesaian masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *