HUMAS POLRES SULA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (11/02/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekitar pukul 11.00 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka, masing-masing dua orang dewasa berinisial IS alias R dan RF alias R, serta dua pelaku anak berinisial KF alias K dan HF alias P, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Mangoli Selatan.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan telah diamankan selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap akhir proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
“Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, S.H.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif.





