HUMAS POLRES SULA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, di Desa Waihama, Kecamatan Sanana ,Rabu (18/02/2026) Pukul 14.00 wit.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial F.U.A.W. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses penyidikan sudah sesuai prosedur, dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa,” jelasnya.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian pada tahapan persidangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya M. Hariyo Ramadhan, S.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan.
Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.




