HUMAS POLRES SULA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penyerahan tersangka dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan berlangsung dalam keadaan aman serta lancar.
Tersangka yang diserahkan berinisial KU alias P bin TU, seorang petani, warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Proses Tahap II dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, SH, untuk selanjutnya diproses pada tahapan pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, SH, melalui Kasihumas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M Soumena SH menyampaikan

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga kasus dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan.”
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga proses persidangan di persidangan.




