Humas Polres Sula – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pada Senin (19/05/2025).
Penyerahan tersangka dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kepulauan Sula, Aipda Hamsah, S.H, yang didampingi oleh Bripka Bahtiar Putra beserta para personil Satlantas. Tersangka yang diserahkan adalah RS, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
Ps. Kasat lantas IPDA A.R Taufik Habsi, S.H, mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl 22 April 2025 tepatnya di jalan umum Desa Wailau Kecamatan Sanana.
“Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban saudari yang berisial R.A meninggal dunia di tempat kejadian perkara.” Ujar Kasat.
Lanjutnya, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula.
Kasat juga menegaskan bahwa komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi.
Semoga dengan upaya ini dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas. Pungkasnya.