Humas Polres Sula – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II (dua) penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (08/09/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial AR alias Dani (26), warga Desa Pas IPA, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-1054/Q.2.14/Eku.1/09/2025 tanggal 04 September 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
Selanjutnya, Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K menerbitkan Surat Pengantar Nomor: B/18.c/IX/2025/Reskrim tanggal 08 September 2025 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan baik dan lengkap.

Tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam penyerahan Tahap II ini, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Wanda Iksan, SH, Ajun Jaksa Madya, selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, dan kami berharap Kejaksaan dapat segera melanjutkan tahap penuntutan,” ungkap Rinaldi.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, SH, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Dengan penyerahan Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan.




