Humas Polres Kepulauan Sula – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka berinisial HF (48) alias Hanafi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (21/8/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat, lengkap beserta barang bukti terkait perkara.
HF disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang,
jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, SIK, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres berkomitmen menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak secara serius.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan penyerahan tahap II ini, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memproses dalam pernikahan.




