Humas Polres Kepulauan Sula – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka berinisial YT (30) alias UTAN, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (21/8/2025).
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui surat Nomor: B-764/Q.2.14/Eku.1/07/2025 tertanggal 16 Agustus 2025. Selanjutnya, berdasarkan surat pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/15.f/VIII/2025/Reskrim tanggal 21 Agustus 2025, penyidik secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam keadaan baik dan lengkap.
Kegiatan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tersangka YT diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP KODRAT MUH HARTANTO, S.I.K melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Sula dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya. Polres Sula akan terus konsisten dalam menangani kasus kasus yang menyangkut keselamatan dan hak-hak anak,” ujar Kasat Reskrim
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).




