Humas Polres Kepulauan Sula – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, pada Rabu (15/10) pukul 10.30 WIT.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Amir Usman, serta dihadiri sejumlah awak media lokal dan personel Polres Sula.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi kinerja Polres Kepulauan Sula dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” ujar Iptu Rinaldi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi singkat kasus yang berhasil diungkap, mulai dari laporan masyarakat, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Dalam kesempatan tersebut, turut ditampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara.
Kronologi Kasus
Peristiwa terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, di Desa Wailoba, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban, yang berinisial HU alias Aisyah, oleh KU alias Piter, yang tak lain merupakan ayah kandung korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Iptu Rinaldi menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kegiatan press release berlangsung dalam situasi aman dan tertib, serta mendapat perhatian positif dari kalangan media dan masyarakat.





