HUMAS POLRES SULA – Sat Polairud Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan dengan berhasil membongkar modus penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Perairan Sanana.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di pelabuhan sandar longboat Desa Waitina, tepatnya di belakang pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Sat Polairud, Aipda Sardi Aufat bersama personel Subnit Gakkum, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan barang mencurigakan menggunakan longboat penumpang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap longboat yang dinahkodai oleh Sdr. R.S, petugas menemukan satu karton minyak kelapa bermerek Bimoli yang tampak mencurigakan. Setelah diperiksa, karton tersebut ternyata berisi minuman keras jenis cap tikus.
Modus yang digunakan terbilang licik, di mana pelaku menyamarkan miras dalam karton minyak goreng untuk mengelabui petugas. Bahkan, barang tersebut disimpan di bagian depan longboat dan ditutup menggunakan life jacket guna menghindari kecurigaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Hingga saat ini, pemilik barang belum diketahui.
Berdasarkan keterangan nahkoda, barang tersebut dititipkan oleh seorang tukang ojek yang tidak dikenal, yang kemudian langsung meninggalkan lokasi setelah menaruh barang di dalam longboat.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Riza Iskandar, S.Kom., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya di wilayah perairan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perairan Kepulauan Sula. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, namun kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Kepulauan Sula mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.




