HUMAS POLRES SULA — Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Pelabuhan Ferry Waikalopa, Jumat (27/02/2026) pukul 06.30 WIT.
Kegiatan ini menyasar pengendara mobil truk yang akan melakukan penyeberangan. Petugas melakukan pemeriksaan serta penegasan terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas, khususnya ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan batas daya angkut kendaraan agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, pengemudi diingatkan agar tidak melakukan perubahan tipe kendaraan (ranmor), merakit maupun memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan praktik Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kendaraan ODOL dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, serta keselamatan berlalu lintas dan berisiko merusak infrastruktur jalan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula melalui KBO Lantas Polres Kepulauan Sula IPDA Liharudin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar mematuhi ketentuan daya angkut dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan. Kendaraan ODOL sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah intensifikasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bagian dari laporan dan publikasi.




