Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Sektor Mangoli Barat terus gencar memberantas peredaran minuman Keras (miras) ilegal. Personil piket melaksanakan razia miras di Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara.
Pelaksanaan dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Aiptu M Hardi Umaternate, S.H, personil piket bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas perdagangan minuman keras.
Kapolsek Mangoli Barat IPDA Faisal Pora mengungkapkan berdasarkan laporan tersebut tim langsung menindak lanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras jenis captikus sebanyak 10 botol berukuran 600 ml,” Ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Miras tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial MR (70) Tahun, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” Ungkapnya. (MET).




