Humas Polres Sula — Pamapta Polres Kepulauan Sula kembali menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat dengan membubarkan sekelompok pemuda yang tengah berpesta minuman keras (miras) di kawasan Gang Bimoli, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Minggu pagi (26/10).
Tindakan tersebut berawal dari laporan warga melalui Layanan Kepolisian 110 yang merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah pemuda yang menggelar pesta miras di pangkalan ojek Gang Bimoli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kegiatan patroli yang dipimpin oleh Pamapta Polres Kepulauan Sula Ipda Ganda Sadewa segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok anak muda sedang mengonsumsi miras sambil berkaraoke.
Dari hasil pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa miras jenis saguer sebanyak satu ceret dan perangkat sound system yang digunakan untuk karaoke.
Menurut keterangan para pemuda, mereka sengaja membeli dan mengonsumsi miras sejak malam sebelumnya untuk bersenang-senang.
Barang bukti miras langsung dihancurkan di tempat, sementara para pelaku diberikan imbauan tegas dan edukatif mengenai bahaya serta dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol. Mengingat kondisi mereka yang masih dalam pengaruh alkohol, para pemuda kemudian diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Selain membubarkan pesta miras, Tim Patroli Polres Kepulauan Sula juga melaksanakan patroli dialogis di sekitar lokasi untuk memastikan situasi keamanan dan keselamatan masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto SIK, melalui Ps. Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena, SH dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kecepatan personel di lapangan dalam menanggapi laporan warga. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu gangguan umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang aktif melaporkan melalui layanan 110. Partisipasi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Dengan langkah cepat ini, Polres Kepulauan Sula kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, peringatan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Kepulauan Sula.





