Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Samapta Polres Sula melaksanakan razia miras secara door to door yang berlangsung di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara, Kamis (12/6/25).
Kegiatan razia tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2 Aipda Sulfi Ahyan bersama para personil Sat Samapta Polres Sula.
Dalam keterangannya, Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa pelaksanaan razia minuman keras dengan menyasar rumah yang diduga menjual minuman keras yang ada di Desa Mangega.
“Personil berhasil amankan minuman keras sebanyak 12 botol Aqua berukuran 600 ml, ditemukan di rumah yang di diduga menjual minuman keras.” Cetusnya.
Bahwa kegiatan razia minuman keras tersebut merupakan suatu kegiatan unggulan Bapak Kapolres Kepulauan Sula dalam memberantas minuman keras.

Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat Kepulauan Sula jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait penjualan minuman keras di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga kamtibmas bersama.” Tegasnya. (MET).




